Logo

Desa Bojongsalam

Kabupaten Bandung Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bojongsalam

Pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bojongsalam

Invalid Date

Ditulis oleh YULIANTI

Dilihat 135 kali

Pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bojongsalam

kegiatan Pembagian Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2024, di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga:


1. Persiapan Kegiatan

  • Koordinasi dengan BPN: Pemerintah Desa Bojongsalam bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kelancaran acara pembagian sertifikat.
  • Pemberitahuan kepada Warga: Warga yang telah mendaftar dan memenuhi syarat diinformasikan melalui undangan resmi yang berisi waktu, tempat, dan dokumen yang perlu dibawa.
  • Penyusunan Daftar Sertifikat: Sertifikat yang sudah selesai diproses oleh BPN disusun berdasarkan nama dan nomor pendaftaran.


2. Pelaksanaan Kegiatan

  • Waktu dan Tempat:
    • Tanggal: Rabu, 15 Januari 2024
    • Lokasi: Balai Desa Bojongsalam
    • Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
  • Susunan Acara:
    1. Pembukaan oleh Kepala Desa Bojongsalam.
    2. Sambutan dari perwakilan BPN Kabupaten.
    3. Penjelasan teknis tentang penggunaan dan manfaat sertifikat tanah oleh BPN.
    4. Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada beberapa warga.
    5. Pembagian sertifikat kepada warga secara bertahap sesuai antrean.
  • Prosedur Penyerahan:
    • Warga menyerahkan dokumen seperti KTP dan bukti pembayaran PTSL (jika ada).
    • Petugas memverifikasi identitas penerima.
    • Sertifikat diberikan langsung kepada warga.

3. Pendampingan dan Pengawasan

  • Pendampingan oleh Perangkat Desa: Pemerintah desa mendampingi warga yang mengalami kendala administratif atau pertanyaan teknis.
  • Pengawasan oleh Aparat Kecamatan: Untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

4. Dokumentasi dan Pelaporan

  • Dokumentasi Acara: Foto dan video kegiatan diambil sebagai arsip desa dan laporan ke pihak kecamatan.
  • Penyusunan Laporan: Pemerintah desa akan menyusun laporan kegiatan untuk dilaporkan kepada kecamatan dan BPN.

5. Tindak Lanjut

  • Pemanfaatan Sertifikat: Warga dianjurkan untuk menggunakan sertifikat dengan bijak, seperti mengurus administrasi tanah atau menjadikannya jaminan untuk usaha.
  • Evaluasi Kegiatan: Dilakukan untuk memperbaiki mekanisme pembagian di masa depan.





Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bojongsalam

Kecamatan Rongga

Kabupaten Bandung Barat

Provinsi Jawa Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia