Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, seperti Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Bandung Barat di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, yang tersebar di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.047 orang, melibatkan serangkaian tahapan dan prosedur untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil. Berikut adalah rincian kegiatan yang dilakukan:

1. Persiapan Sebelum Pemungutan Suara
2. Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara (Hari H):
- Pemungutan suara dilakukan pada hari yang telah ditentukan, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB (atau bisa lebih lama, sesuai ketentuan).
- Setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT yang berjumlah 4.047 orang akan datang ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.
- Pemilih akan diminta untuk menunjukkan identitas diri (KTP atau kartu identitas lainnya yang sah), dan petugas KPPS akan mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Setelah itu, pemilih akan diberikan surat suara untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bandung Barat.
- Pemilih mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka di bilik suara yang sudah disediakan untuk menjaga kerahasiaan suara.
- Setelah mencoblos, pemilih akan memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang telah disediakan di masing-masing TPS.
3. Penghitungan Suara
- Proses Penghitungan Suara:
- Setelah pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB, KPPS akan memulai proses penghitungan suara di tingkat TPS.
- Penghitungan dilakukan dengan cara membuka kotak suara satu per satu dan menghitung jumlah suara yang sah dan tidak sah untuk setiap pasangan calon (Gubernur dan Bupati).
- Setiap surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti surat suara yang rusak atau tidak dicoblos dengan benar, akan dihitung sebagai suara tidak sah.
- Hasil penghitungan suara di TPS harus dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS, yang berisi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta rincian lainnya.
- Formulir C1 yang sudah diisi kemudian diumumkan di tempat terbuka untuk memastikan transparansi dan menghindari kecurangan.
4. Rekapitulasi dan Pengiriman Hasil
5. Pengumuman dan Penetapan Hasil
- Pengumuman Hasil Pemungutan Suara:
- Hasil penghitungan suara di tingkat TPS akan diumumkan secara terbuka, sementara hasil rekapitulasi akhir akan diumumkan oleh KPU setelah melalui semua tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
- Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diumumkan sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bandung Barat.
6. Pasca Pemungutan Suara
- Perbaikan dan Protes:
- Setelah hasil penghitungan diumumkan, calon atau tim sukses dapat mengajukan protes atau keberatan jika ada dugaan kecurangan atau kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Jika ada sengketa hasil pemilu, maka proses hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa pilkada akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan
Proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat melibatkan banyak tahapan mulai dari persiapan logistik dan sosialisasi kepada pemilih, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan di tingkat TPS, desa, kecamatan, dan kabupaten. Keberhasilan Pilkada ini bergantung pada keakuratan, keterbukaan, dan integritas dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.