Logo

Desa Bojongsalam

Kabupaten Bandung Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 3.120 kali

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, seperti Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Bandung Barat di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, yang tersebar di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.047 orang, melibatkan serangkaian tahapan dan prosedur untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil. Berikut adalah rincian kegiatan yang dilakukan:



1. Persiapan Sebelum Pemungutan Suara

  • Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS):

    • Setiap TPS di Desa Bojongsalam akan disiapkan dengan baik, meliputi pembagian bilik suara, meja petugas, kotak suara, serta alat dan formulir yang diperlukan.
    • Pembagian surat suara dilakukan oleh petugas logistik, termasuk pengawasan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
    • Petugas di masing-masing TPS terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
  • Sosialisasi kepada Pemilih:

    • Sebelum hari H, ada upaya untuk mensosialisasikan tata cara pemungutan suara kepada masyarakat melalui pengumuman di tempat umum atau penyebaran informasi via media sosial dan pertemuan warga.

2. Pemungutan Suara

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara (Hari H):
    • Pemungutan suara dilakukan pada hari yang telah ditentukan, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB (atau bisa lebih lama, sesuai ketentuan).
    • Setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT yang berjumlah 4.047 orang akan datang ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.
    • Pemilih akan diminta untuk menunjukkan identitas diri (KTP atau kartu identitas lainnya yang sah), dan petugas KPPS akan mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
    • Setelah itu, pemilih akan diberikan surat suara untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bandung Barat.
    • Pemilih mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka di bilik suara yang sudah disediakan untuk menjaga kerahasiaan suara.
    • Setelah mencoblos, pemilih akan memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang telah disediakan di masing-masing TPS.

3. Penghitungan Suara

  • Proses Penghitungan Suara:
    • Setelah pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB, KPPS akan memulai proses penghitungan suara di tingkat TPS.
    • Penghitungan dilakukan dengan cara membuka kotak suara satu per satu dan menghitung jumlah suara yang sah dan tidak sah untuk setiap pasangan calon (Gubernur dan Bupati).
    • Setiap surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti surat suara yang rusak atau tidak dicoblos dengan benar, akan dihitung sebagai suara tidak sah.
    • Hasil penghitungan suara di TPS harus dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS, yang berisi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta rincian lainnya.
    • Formulir C1 yang sudah diisi kemudian diumumkan di tempat terbuka untuk memastikan transparansi dan menghindari kecurangan.

4. Rekapitulasi dan Pengiriman Hasil

  • Rekapitulasi Suara di Tingkat Desa dan Kecamatan:

    • Setelah penghitungan di TPS selesai, KPPS akan menyerahkan hasil penghitungan suara (formulir C1) kepada PPS untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat desa.
    • Rekapitulasi di tingkat desa dilakukan dengan mengumpulkan semua formulir C1 dari seluruh TPS dan menghitung hasil suara untuk masing-masing calon.
    • Hasil rekapitulasi suara di tingkat desa kemudian dikirimkan ke tingkat Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi lebih lanjut.
  • Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi:

    • PPK kemudian melakukan rekapitulasi suara dari seluruh desa di Kecamatan Rongga dan mengirimkan hasilnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.
    • Setelah itu, KPU Kabupaten Bandung Barat mengirimkan hasil rekapitulasi suara ke KPU Provinsi Jawa Barat.
    • KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekapitulasi suara terakhir untuk menentukan hasil akhir Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten.

5. Pengumuman dan Penetapan Hasil

  • Pengumuman Hasil Pemungutan Suara:
    • Hasil penghitungan suara di tingkat TPS akan diumumkan secara terbuka, sementara hasil rekapitulasi akhir akan diumumkan oleh KPU setelah melalui semua tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
    • Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diumumkan sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bandung Barat.

6. Pasca Pemungutan Suara

  • Perbaikan dan Protes:
    • Setelah hasil penghitungan diumumkan, calon atau tim sukses dapat mengajukan protes atau keberatan jika ada dugaan kecurangan atau kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
    • Jika ada sengketa hasil pemilu, maka proses hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa pilkada akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan

Proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat melibatkan banyak tahapan mulai dari persiapan logistik dan sosialisasi kepada pemilih, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan di tingkat TPS, desa, kecamatan, dan kabupaten. Keberhasilan Pilkada ini bergantung pada keakuratan, keterbukaan, dan integritas dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bojongsalam

Kecamatan Rongga

Kabupaten Bandung Barat

Provinsi Jawa Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia